3 Perbedaan Kasus Salah Transfer BCA di Surabaya dengan Citibank di AS
MESINKOIN - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, berpendapat kasus salah transfer senilai Rp 51 juta yang menimpa PT Bank Central Asia (BCA) berbeda dengan masalah yang dialami Citibank di Amerika Serikat. Piter menyebut ada tiga poin yang mendasari perbedaan tersebut.
“Pada kasus (Citibank) Amerika, underlying transaction (transaksi yang mendasari) adalah pembayaran bunga pinjaman yang salah input dan nilainya menjadi terlalu besar dari US$ 8 juta menjadi US$ 900 juta,” ujar Piter saat dihubungi Tempo pada Jumat, 26 Februari 2021. bandar slot online
Sedangkan untuk kasus BCA, Piter mengatakan terjadi kesalahan input pada nomor rekening yang menyebabkan transfer salah sasaran. Dalam perkara itu, penerima dana transfer tidak memiliki dasar atau underlying transaksi untuk memperoleh dan menggunakan dana tersebut. bocoran provider slot
Perbedaan kedua, Piter mengatakan kasus Citibank tidak segera ditindaklanjuti dan tidak terdapat kesepakatan dari pihak bank dan penerima kalau terjadi kesalahan transfer. Sementara itu untuk BCA, perkara salah transfer ini segera ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Penerima dana transfer pun telah mengakui kekeliruan itu dan bersedia mengembalikannya. Kemudian perbedaan ketiga, Piter menerangkan dalam masalah Citibank, Amerika tidak memiliki aturan tertulis terkait kekeliruan transfer. “Yang ada adalah kasus yang serupa sebelumnya yang kemudian dijadikan rujukan hukum,” ujar Piter. bocoran slot hoki
Sedangkan di Indonesia, kesalahan transfer bank diatur dalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam beleid disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pelaku bisa dikenakan denda paling banyak Rp 5 miliar. slot online
“Jadi dalam kasus BCA, bukan salah transfernya yang kemudian menjerat nasabah, tetapi penggunaan uang tersebut. Apalagi sudah ada kesepakatan bahwa yang bersangkutan akan mengembalikan, tetapi tidak juga dikembalikan,” ujar Piter.
BCA sebelumnya telah merespons ihwal pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di kantor cabang Citraland, Surabaya, sebesar Rp 51 juta. "Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.
Hera menjelaskan, BCA sebagai lembaga perbankan selama ini telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai informasi tambahan, kata dia, jika terjadi kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011
Sebelumnya, Ardi, warga asal Surabaya, Jawa Timur--yang bekerja sebagai makelar mobil—dihukum bui karena menggunakan dana Rp 51 juta yang masuk ke rekening BCA-nya pada 17 Maret 2020. Ardi berbelanja dan membayar utang dengan uang yang dikira hasil komisi penjualan mobil.
Sekitar sepuluh hari kemudian, BCA mengaku terjadi salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana itu. Karena uang itu sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh BCA.
Sementara itu untuk kasus Citibank di Amerika Serikat, bank tak sengaja mentransfer uang senilai US$ 900 juta kepada kreditor nasabahnya, yakni perusahaan kosmetik Revlon Inc. Padahal, bank seharusnya hanya mengirim uang senilai US$ 8 juta untuk pembayaran bunga.
Seiring perjalanan waktu, sejumlah kreditor mau mengembalikan uang yang salah kirim itu dengan nilai total US$ 400 juta. Namun tersisa US$ 500 juta yang tetap dipegang oleh kreditor Revlon lainnya.
Pengadilan Distrik Amerika Serikat pun memutuskan Citibank tak bisa menarik uangnya kembali senilai US$ 500 juta itu yang jumlahnya setara Rp 7,002 triliun. Dalam putusan 101 halaman yang dikeluarkan pada Selasa, 16 Februari 2021, Hakim Distrik AS Jesse Furman di New York mengatakan putusan ini diambil dengan sangat mudah.
Adapun dalam kasus BCA, pada Agustus 2020, Ardi dilaporkan ke polisi karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA tersebut. Kasus telah disidangkan dan masuk tahap eksepsi.